22 Februari 2013

Masyarakat Madani sebagai Cita-Cita Gerakan KAMMI

Catatan Penyunting: Artikel ini kami temukan di tumpukan file Kamda Yogya edisi lama. Merupakan catatan penulisnya atas Hasil Muktamar KAMMI II di Yogyakarta, tahun 2000. (rm)

Oleh: Rahman Toha Budiarto *)

amangIstilah "masyarakat madani" (Civil Society) sudah sering kita dengar, bahkan sering menjadi ‘jargon’ dalam tujuan suatu gerakan. Di KAMMI sendiri, yang baru melangsungkan Muktamar keduanya di Yogyakarta beberapa waktu lalu, terbentuknya masyarakat madani telah menjadi tujuan jangka panjang organisasi (sesuai hasil muktamar). Banyak persepsi dan definisi tentang istilah ini. Namun, dalam khazanah Islam, istilah ini diambil dari sebuah perjanjian antara nabi Muhammad (umat Islam) dengan umat lain di kota Madinah yang kemudian kita kenal dengan istilah 'piagam Madinah'.

Secara historis kondisi masyarakat madani terbentuk ketika Nabi Muhammad saw masih hidup. Namun, setelah beliau wafat kondisi ini tidak bisa dipertahankan. Hal ini dikarenakan perangkat (institusi, hukum, karakter pelaku) yang membentuk kondisi ini tidak mampu lagi mempertahankannya .


Apa itu Masyarakat Madani?

Robert N. Bellah mengatakan bahwa kondisi masyarakat madani adalah kondisi yang sangat sempurna dan kemudian kesempurnaan itu tidak mampu lagi dipertahankan oleh generasi selanjutnya. Namun yang harus dicatat bahwa terbentuknya piagam madinah adalah ketika umat Islam sudah memiliki kekuatan yang besar ( mayoritas ) di Madinah dibanding umat lain. Pagiam ini tidak akan ditinjau historisitasnya, tetapi pada karakter masyarakat pada waktu itu, yang mana kondisi madani menjadi banyak impian dari bentuk-bentuk peradaban di dunia. Di sisi lain, ada fakta sirah bahwa kondisi masyarakat madani ini bukan hanya sebatas catatan biru pada waktu itu, tetapi telah benar-benar tercermin dalam kehidupan masyarakatnya .

Menurut Nurcholis Madjid ( cita-cita politik Islam di era reformasi ), ada 4 karakter yang menonjol dari perjanjian madinah itu sendiri (masyarakat madani ).

Pertama adalah demokrasi, bahwa pada waktu itu semangat dan praktik musyawarah sebagai fundamen demokrasi sudah diterapkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan/problem dalam masyarakatnya  Permasalahan apakah makna demokrasi yang sekarang juga sama dengan makana demokrasi ketika itu masih perlu kajian yang lebih dalam (meski perlu diketahui bahwa pemahaman makna demokrasi oleh kebanyakan orang sekarang ini lebih tertuju pada demokrasi prosedural yang itu lebih banyak menganut sistem demokrasi barat). Selain itu, demokrasi juga mensyaratkan adanya kebebasan bagi semua masyarakat untuk bersuara atau berpendapat, mengkritik dan melakukan perbaikan-perbaikan. Untuk hal terakhir ini bahkan sangat dianjurkan .

Kedua adalah Egaliter. Hal ini tercermin dengan tidak adanya superioritas mayoritas atas minoritas ataupun sebaliknya, karena justru yang dikembangkan dan dijaga ketat adalah nilai-nilai kesamaan sebagai sesama manusia. Dan penghargaan terhadap manusia bukan didasarkan pada posisi strata sosial tetapi lebih pada perbuatannya .

Ketiga adalah Keadilan atau Supremasi hukum. Adanya kesamaan di depan hukum/peradilan sangat jelas terlihat. Selain itu, juga terdapat penghargaan terhadap hukum secara institusi maupun perundangannya. Kita bisa ambil ibrah betapa sahabat Ali harus menerima kekalahan atas pengaduannya kepada pengadilan terkait dengan pakaian besi yang ia lihat di rumah seorang yahudi karena Ali tidak memiliki bukti kuat untuk itu. Padahal pada waktu itu Ali adalah seorang panglima perang. Dan masih banyak lagi kisah-kisah yang telah membuktikannya dalam khazanah sejarah Islam.

Keempat adalah Rasionalitas. Bahwa kondisi madani bukanlah dilakukan dalam praktik-prakti teror dan tekanan mental tapi justru pada penyadaran. Lihatlah betapa penyadaran akan bahaya minuman keras,judi dan riba melalui proses yang sangat rasional dan bahkan mengajak masyarakatnya berfikir sebelum kemudian diharamkan atasnya . Meski harus diingat bahwa pengharaman itu terjadi ketika masyarakat telah memahami betapa tidak bermanfaatnya hal-hal tersebut .

Harus dipahami bahwa keempat karakter itu semuanya ada dalam sumber hukum Islam yaitu Al Quran dan Al Hadits ( penulis berfikir masih debatable ). Artinya sudah sekitar empat belas abad yang lalu umat Islam telah membuktikan keistimewaan dan kehebatan atas prinsip dan ajaran Islam. Sekarang, mengapa hal itu sulit sekali terwujudkan meski di wilayah yang mayoritas masyarakatnya Islam sekalipun?

Bagaimana KAMMI Berperan?

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) telah menegaskan bahwa dasar dan jiwa gerakannya adalah Islam. Artinya secara implisit maupun eksplisit nilai dan karakter serta cita-cita Islam sendiri mau tidak mau harus dimiliki oleh semua kader kammi. Terbentuknya karakter masyarakat madani yang pada hakikatnya adalah karakter masyarakat Islam harus menjadi tujuan jangka panjang gerakan KAMMI.

Namun, untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis ada beberapa hal yang harus di persiapkan. Pertama, perlunya mengkaji Islam secara serius,intensif dan kritis. Sebab, bagaimanapun kita percaya bahwa Islam adalah sumber rujukan atas berbagai fenomena dan permasalahan serta pemecahannya yang meliputi semua dimensi kehidupan. Permasalahannya sekarang, bagaimana Islam memberikan kita perspektif atas berbagai macam fenomena dan bagaiman tawaran solusinya? Hal ini yang harus kita gali sebagai kader KAMMI.

Kedua, perlunya wacana komparatif (perbandingan) dalam melakukan upaya penggalian terhadap Islam itu sendiri. Artinya, wacana-wacana Islam yang berkembang di masyarakat perlu diperbandingkan dan digali secara lebih kritis. Komparasi tidak hanya terbatas pada wacana ideologi atau pemikiran akademis, melainkan juga wacana sosial politik dan kultural dari berbagai segmen masyarakat. Hal ini penting untuk membantu melihat kondisi dan fenomena masyarakat sekarang dari berbagai dimensi kacamata Islam yang dipahami oleh KAMMI.

Kedua hal yang penulis tawarkan tersebut tidak ditujukan untuk menjadikan KAMMI sebagai gerakan wacana atau intelektual belaka. Akan tetapi, lebih dari itu, hal ini akan membantu kita dalam memformulasikan taktik dan strategi gerakan KAMMI ke depan dalam melakukan rekayasa sosial dan pembentukan kehidupan masyarakat yang madani. Sebab, pada dasarnya KAMMI telah memiliki energi gerakan yang sangat dahsyat yaitu keinginan untuk syahid di jalan Allah SWT yang atas landasan nilai aqidah yang kuat. .

Semoga hasil muktamar ini menjadi maotivator bagi kammi untuk lebih bergerak menuju sebuah perubahan!

Yogyakarta , 3 Desember 2000

*) Penulis saat menulis tulisan ini menjabat Ketua Bidang Kajian Strategis KAMMI Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar