Tampilkan postingan dengan label Alikta HS.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alikta HS.. Tampilkan semua postingan

9 September 2013

Melampaui Label "Kultural" dan "Struktural"

Oleh: Alikta Hasnah Safitri
Pegiat Forum Diskusi KAMMI Kultural, Aktif di KAMMI UNS

KAMMI seharusnya menjadi sebuah lembaga publik, dikelola dengan pertanggungjawaban publik. Kalau dari bahasa ‘dalam’-nya, KAMMI adalah lembaga yang diwakafkan untuk publik (wajihah ‘am)... (Catatan Sarasehan Yogyakarta)

Labelisasi KAMMI
Sejak perdebatan mengenai lahirnya sebuah gerakan dalam tubuh KAMMI yang melabeli dirinya sebagai Gerakan Kultural bergulir, adu argumen yang terjadi antar dua kubu menjadi bahan kajian yang menarik untuk dibahas. Sebab, disini kedua belah pihak yang sama-sama menolak pengkotak-kotakan gerakan, justru mengkotaki terlebih dahulu dirinya dengan label Struktural-Kultural di ranah perdebatan literal.

Bukannya mempertanyakan apa fungsi label struktural-kultural ini. Ironisnya, kader KAMMI yang berada di luar arena perdebatan literal itu malah sibuk berspekulasi dengan meng-homolog-kan label Struktural-Kultural dengan label halal-haram. Mungkin, karena budaya verbalisme yang telah mengurat nadi, mereka yang tak tahu duduk persoalan pun turut mengamini labeling tersebut. 

Sehingga, tak pelak isu yang menyatakan bahwa gerakan kultural adalah sebuah gerakan sempalan, gerakan manuver, yang digagas oleh beberapa kader dalam upaya melakukan destruksi terhadap warna gerakan Ikhwanul Muslimin dan patronasinya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun menguar ke permukaan. Menjadikan gerakan Kultural yang baru hadir tersebut menjadi musuh bersama bagi seluruh kader KAMMI, baik yang masuk dalam struktur pengurus maupun mereka yang hanya berafiliasi.

Nah, disinilah poin pertama yang ingin saya ungkapkan. Homogenisasi label struktural-kultural dengan label halal-haram ini sejatinya telah merancukan kerangka berfikir kita untuk melihat segala sesuatunya secara objektif. Padahal, inti dari persoalan bukanlah pada pelabelan itu, akan tetapi pada argumentasi rasional yang akan menopang dan mengarahkan pada posisi teoritik yang diringkaskan ke arah frasa pelabelan yang dimaksud. Maka, sebelum melangkah ke pembahasan selanjutnya, mari kita jernihkan terlebih dahulu persepsi kita mengenai penggunaan kedua term ini.

1 Juni 2013

KAMMI dan Pemberantasan Korupsi

Alikta Hasnah Safitri
Pegiat Kultural KAMMI UNS 

Budaya Korupsi dari Masa ke Masa
“Korupsi di negeri kita bukanlah akibat dari pikiran yang korup, melainkan akibat dari tekanan ekonomi. . . Pada akhirnya, ketika pertumbuhan ekonomi menjadi sedemikian pesat dan dan menciptakan taraf kehidupan yang lebih baik dalam segala bidang, para pegawai pemerintahan akan menerima gaji yang memadai dan tidak lagi memiliki alasan untuk melakukan korupsi.”- Soeharto, mantan Presiden RI

Tidaklah mengherankan bahwa di era kepemimpinan Suharto, Indonesia menyabet reputasi sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Dari pernyataanya yang seolah acuh tak acuh terhadap korupsi seperti yang saya kutip di awal tulisan ini, kiranya bisa memberikan gambaran bahwa persoalan suap, uang terima kasih, hadiah yang bernilai ratusan juta pada klien atau bawahan, anggota keluarga, atau pejabat yang loyal terhadap kekuasaan pemerintah hanyalah persoalan kecil yang dalam politik ‘diperbolehkan’.

Memang, bagi sebagian besar masyarakat kita, pemberian hadiah oleh seseorang terhadap pemimpin atau rekan bisnis bukanlah suatu perkara yang bisa dikategorikan dalam tindak pidana korupsi. Memberikan jabatan pada keluarga maupun kerabat dekat juga bukan merupakan bentuk tindakan nepotis. Hal ini tentu bisa dijelaskan, mengingat  bahwa jika kita ingin menjustifikasi tindakan korupsi sebagai ‘korupsi’ kita harus melihatnya berdasarkan pada perspektif budaya yang menjadi pemahaman yang menghegemoni bawah sadar manusianya.