Oleh Andri Tri Kuncoro *)
Banyak sekali literatur yang menyebut otonomi daerah sebagai kewenangan daerah untuk mengelola "rumah tangganya" sendiri secara administratif maupun politik. Jarang sekali kita menanyakan, kepada siapakah pelimpahan wewenang (desentralisasi) tersebut diberikan? Pemerintah daerah atau masyarakat daerah? Jika pelimpahan wewenang hanya diberikan kepada pemerintahan daerah—dan faktanya ini yang terjadi—maka kita hanya memaknai otonomi daerah sekadar sebagai proses administratif.