11 Maret 2013

Menggagas Badan Wakaf Alumni KAMMI: Manifesto Pergerakan

Gambar“Belajar berdiri sendiri, jangan hanya jual tenaga pada siapapun, ubah kedudukan kuli jadi pengusaha, biar kecil seperti apapun, tak ada modal? Berserikat, bentuk modal, belajar bekerjasama, bertekun dalam pekerjaan”. (Pramoedya Ananta Toer, Anak Semua Bangsa).


Wakaf menjadi kearifan ekonomi yang dicetuskan oleh Intelektual ekonomi Muslim sejak era klasik. Dalam membangun pemberdayaan ekonomi rakyat, wakaf tunai berperan penting dalam membangun modal ekonomi. Wakaf selama ini hanya dipahami masyarakat umum dalam bentuk tanah dan bangunan masjid. Lembaga-lembaga Islam belum cukup maksimal menjadikan wakaf tunai sebagai alternative action dana abadi untuk menggerakkan ekonomi umat. Dalam hadist Rasulullah SAW menyatakan : “Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya atau anak yang shalih yang mendo’akannya”.(Riwayat Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad)

Penting bagi kita untuk memahami wakaf tunai sebagai instrumen membangun ekonomi umat. Wakaf Tunai adalah cara cerdas berpahala tanpa batas. Dengan Wakaf Tunai harta kita akan menjadi lebih bernilai karena selama dana itu digunakan untuk jalan kebaikan pahalanya akan terus mengalir. Di negara-negara muslim yang maju seperti malaysia, wakaf tunai adalah potensi untuk pengembangan pendidikan Islam, Lembaga Keuangan Islam, Sosial Islam dan Badan usaha umat Islam.

Pandangan Umar bin Khotob tentang tindakannya memberikan wakaf sebagian kebun kurma mengandung filosofi besar di era kontemporer ini. Kebun kurma menjadi harta Allah namun hasil kebun kurma dibagi untuk mendanai kebutuhan kolektif umat. Bahwa umat Islam memiliki ide membangun dana cadangan bagi umat dimana Allah yang menjadi pemilik sah harta wakaf tersebut dan manusia mendapat manfaat bersama dari asset abadi pengumpulan wakaf tunai dari individu.

Keunggulan Wakaf Tunai adalah:

Pertama, Wakaf tunai adalah asset abadi yang menjadi cadangan modal bagi masyarakat yang dapat dikelola secara produktif tidak berkurang tapi semakin bertambah.

Kedua, Wakaf tunai adalah upaya mamaksimalkan amal individu untuk dapat dikelola menjadi modal produksi, lain seperti zakat yang dapat habis di konsumsi 8 Asnaf.

Ketiga, Pengelolaan wakaf tunai semakin bermanfaat dengan prasyarat professional, transparan, dan berdaya untuk ekonomi umat.
GERAKAN PRAKSIS

KAMMI dalam gerakan nasional sangat mudah untuk melakukannya dengan contoh setiap kader KAMMI di Indonesia mengumpulkan secara sadar, wakaf tunai dengan harga Rp50.000,00 per sertifikat wakaf tunai. Jika di kali 10.000 kader maka akan terkumpul Rp.500.000.000 belum kita hitung kader dan alumni yang mampu membeli sertifikat wakaf tunai lebih dari satu sertifikat. Dengan Rp 500.000.000 ini setidaknya KAMMI Nasional mampu membeli tanah untuk Pengurus PP KAMMI yang akan berumur 15 Tahun ini. Dana Wakaf ini dapat dikumpulkan berkesinambungan di tahun-tahun yang akan datang. Selain itu KAMMI dengan dana itu dimasa depan mampu memiliki BMT, Swalayan, Percetakan Buku, Loundri KAMMI di Kampus se-Indonesia.
Landasan Syariah :

Al-quran :

(1) Al-Qur`an surat al-Baqarah (2): 267 memerintahkan:

“Hai orang-orang  yang    beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

(2) Al-Qur`an surat Āli ‘Imrān (3): 92:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.

(3) Al-Qur`an surat al-Hajj (22): 77:

“Hai  orang-orang  yang   beriman, ruku‘lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan”.
Hadits :

Riwayat Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad:

عَنْ أبِى هُرَيْرَة (ر) أنَّ رَسُول الله .صَ. قَالَ: إذَا مَاتَ الإنسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:

صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, اَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ (رواه ابو داود)

“Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya atau anak yang shalih yang mendo’akannya”.

Indonesia, 10 Maret 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar