Diskusi KAMMI kultural surabaya
14 september 2014
14 september 2014
Sekilas Kekayaan Ekologi Indonesia
Mengelola bumi, tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
merupakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun1945. merupakan amanat Undang-Undang
Dasar Tahun 1945. Materi tersebut termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun
1945 Pasal 33. Pemerintah sebagai satu-satunya yang memiliki kewenangan legal
dan legitimasi yang absah mempunyai kewajiban untuk menjalankan amanah
konstitusi.Cita-cita undang-undang dasar adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat
Indonesia. Mekanisme ini mempunyai fungsi nilai susut dan kerusakan dapat
dicegah. Pemanfaat ekologi dan ekosistem yang ada di Indonesia harus ditangani
oleh negara dan dimanfaatkan pengelolaan nilai sumber daya alam baik secara
moneter dan ekologi untuk kepentingan rakyat sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kekayaan Alam Indonesia mencakup 8.157 spesies fauna atau mencakup 10% dari
keberagaman spesies dunia, serta 15,5% dari total tumbuh-tumbuhan di dunia.
Potensi sumberdaya ikan Indonesia mencapai 6,52 juta ton pertahun dengan luas
terumbu karang mencapai 50.875 km2 atau 18% dari total luas dunia. Padang lamun
hingga 30.000 km2.Di sektor kehutanan tercatat luas hutan Indonesia mencapai
132,54 juta hektar,tersisa 94,34 juta hektar pada 2012. Luas lahan gambut dari
21,53 juta hektartersisa 10,82 juta hektar pada 2011. Sektor bahan tambang
mentah, sebagai komoditas utama industry makro, juga banyak di Indonesia, mulai
dari besi,timah, nikel, emas, baja, dan semen.
Praduga transaksional korporasi
Melalui quasi oposisi biner yang fokus pada relasi timpang antara yang kuat
dan lemah, kaya dan miskin ini merupakan cerminan korporasi tidak pernah
berlaku adil, dan eksploitatif terhadap sumber daya alam dan masyarakat miskin
yang tidak mempunyai akses terhadap kekuasaan. Korporasi merupakan wujud
kelembagaan kapitalisme penuh dengan tragika, kapitalisme yang melakukan
perlawanan sistem religi dan nasionalisme. Kapitalisme memang spektakuler,
dalam kurun waktu tertentu bisa mencetak kemudhan materi buat manusia,
menciptakan dunia feodalisme menjadi demokrasi dan emansipasi (Dawan Rahardjo
1984)
Sedangkan menurut Milton friedman kapitalisme dalam korporasi ini telah
turun aktif hampir semua pemerintahan represif di dunia ketiga, mulai rezim
despotik. Kondisi ini diperkuat dengan pernyataan Erich Fromm (1995) kini
manusia tidak berkutik dihadapan berhala materialisme, kediktatoran uang,
anomistis dan perbudakan. Materialisme fundamentalistis alienasi manusia dari
tuhan, sesama manusia, sinisme dan lingkungan. Manusia mengembara, namun tidak
pernah dipersiapkan rumah untuk kembali. Gelombang masyarakat urban yang
merupakan hasil dari konstruksi teknokratis.
Wujud ketimpangan ini, misalnya terlihat pada kasus perizinan korporasi
ekstraktif di Kalimantan Barat, dengan asumsi perkebunan sawit mencapai 378
izin dengan luas 4.962,022 hektar. Ada 721 izin pertambangan luas 5.074,338
hektar, dan 76 HTI seluas 3.611,721 hektar. Luas keseluruhan mencapai
13,648,081 hektar. Angka ini memperlihatkan ketimpangan luar biasa atas
pemanfaatan sumber daya alam. Kebijakan ini berpotensi melahirkan pelanggaran
dan perampasan tanah masyarakat. yang dilansir pada situs-situs pemerhati
ekologi.
Sedangkan melalui analisis mengenai dampak lingkungan sektor industry
pertambangan semendi Rembang, berdasarkan grafis, cekungan air tanah Watuputih
merupakan kawasanlindung imbuhan air. Peraturan perundang-undangan menetapkan
sebagai kawasan lindung/konservasi. Seperti tertuang dalam rencana tata ruang
Jawa Tengah No 6tahun 2010, Kepres No 26/2011 tentang Cekungan Air Tanah.
Cekungan air tanah ini menyuplai air di banyak mata air di sekitar Watuputih.
Terdapat 109 sumber air di sekitar CAT Watuputih, yang telah memenuhi kebutuhan
air masyarakat Rembang dan irigasi lahan pertanian.
Dampak sosial terhadap dominasi capital ini juga multidimensional, mulai
dari pengalihan tempat tinggal penduduk, penggusuran lahan agraris, kekerasan
terhadap perempuan dan kegiatan anarkis yang memicu emosi warga. Ini jelas jauh
dari aspek kemanusiaan. Dengan adanya keterlibatan yang mendalam terhadap upaya
eksploitasi, melalui pandangan teoritik, eksploitasi ini menjiwai semangat
patriarchy, maskulinitas yang destruktif dan tidak ramah lingkungan. Melalui
wacana maskulinitas sector korporasi Industri dan semangat pascakolonial, alternatif
yang penulis berikan adalah penawaran terhadap semangat ekofeminism untuk
melakukan injeksi ruang feminitas terhadap aspek politik dan ekologi.
Membuka Ruang Feminitas terhadap Korporasi Kapital
Jangan Apriori terhadap gerakan feminism, gerakan ini sejatinya berawal
dari semangat mengembalikan kebutuhan eksistensi dan kasih sayang, semangat
kemanusiaan. Gerakan feminisme dan ekologi mempunyai tujuan yang saling memperkuat,
bangunan ini mencoba memperdalam pandangan terhadap praktek dominasi. Ekologi
telah didominasi oleh budaya patriarki, begitupun dengan wilayah politik yang
hampir menisbikan probabilitas perempuan untuk menciptakan ruang feminitas yang
ramah terhadap wilayah domestik. Inilah titik kajian ekofeminisme sebagai
relasi antara feminisme dan ekologi.
Dalam pandangan Vandana Shiva ekofeminisme menciptakan dimensi
spiritualitas dalam memandang alam secara feminisme. Artinya nilai
feminitas berhasil memuliakan alam secara konstruktif, menawarkan kemanusiaan
dan asas keberlanjutan. Maskulinitas yang bersifat anti-alam telah menjiwai
korporasi industri selama ratusan tahun, akibatnya adalah peningkatan kekerasan
terhadap kaum miskin dan perempuan, serta hancurnya ekologi dan sistem
pengetahuan. Oleh karena itu, bagi Vandana Shiva, hancurnya alam juga berarti
hancurnya prinsip feminitas akibat patriarki yang timpang.
Mansour Fakih juga menyoroti perubahan kehidupan petani perempuan. Fakih
menjelaskan dalam globalisasi, hubungan struktur agraria bercorak kapitalis, perempuan
akan semakin menjadi pihak kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan adalah
korban dari kompleksitas persoalan ekologi dan pembangunan. Ahli politik
ekologi mengamati betapa dampak perubahan lingkungan didistribusi secara tidak
merata, kelompok miskin adalah kelompok yang paling dirugikan.
Feminisme dalam masyarakat bekas jajahan, termasuk Indonesia, erat
hubungannya dengan semangat perlawanan terhadap kapitalisme yang dipraktekkan
oleh korporasi sebagai lambang budaya Patriarki. Apakah feminism ini sah?
Gerakan baru pasca ekofeminisme berdasarkan semangat religiusitas bahkan
menciptakan sebuah gerakan feminism profetik yang bersifat politis dalam artian
berjuang melawan penindasan dan ketidakadilan. Penolakan ini fokus
terhadap sistem yang hirarkhis dan patriarkhis, yang didominasi oleh laki-laki
yang hegemonis, dan karena itu menolak supremasi kuasa dan wewenang
maskulinitas merupakan keniscayaan.
Dengan semangat UUD 1945 pasal 33, sebagai wujud perlawanan terhadap
eksploitasi alam, seharusnya sebagai “good citizenship”semua pihak harus
berbenah secara praktis ideologis. Semangat anti alam dan eksploitatif jelas
menciderai semangat kemanusiaan. Pemerintah sebagai penentu regulasi harus
tegas terhadap pelanggaran ekologi. Sebagai aspek ruang yang perlu dipelihara,
fungsi utama pengelolaan Sumber daya alam adalah kemakmuran kolektif. Mungkin
akan tiba saatnya kita menyaksikan pergolakan subversif akibat eksplorasi alam.
Karena tempat tumbuh manusia tidak lagi layak dijadikan tempat untuk bertumbuh.[]
-editor-
REFERENSI:
Faqih, Mansour.1998,Bebas dari Pembangunan (Perempuan,Ekologi, dan
PerjuanganHidup di India); Vandana Shiva; Yayasan
Obor;Jakarta.
Shiva, Vandana.2002.Water Wars: Privatization, Pollution andProvit;
Bookline Cambrige; South End Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar