9 Januari 2015

Islam dan Pancasila: Sebuah Paradigma Baru

oleh: Abdul Jabbar
Ketua Umum KAMMI Kalimantan Barat

Prolog
Ideologi merupakan gagasan dasar dari sebuah komunitas bangsa berdasarkan pandangan hidup dan pengalaman empiriknya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tidak dapat disangkal bahwa setiap bangsa dan negara harus memiliki dan mengembangkan sebuah ideologi. Rapuh serta tegarnya bangsa dan negara amat ditentukan oleh kekuatan sebuah ideologi dalam menghadapi tantangan dan ujiannya. Tantangan dan ujian tersebut, menurut Alfian (2000) meliputi 3 dimensi yaitu dimensi idealitas, realitas dan fleksibilitas. Demikian pula halnya dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Mendialogkan Pancasila merupakan suatu keniscayaan, tidak hanya pada spektrum filosofis namun juga pada tataran teknis. Bahkan dengan prinsip bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka telah membuat diskusi yang tidak ada habisnya. Buya Hamka misalnya, yang mengkritik Sukarno atas tafsir beliau yang menyatakan bahwa perasan Pancasila itu akan menjadi satu prinsip saja, yaitu “Gotong Royong”. Sebagai balasan, Buya Hamka malah berpendapat bahwa Pancasila tidak perlu diperas namun cukup dicari akar tunggangnya yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Tulisan ini tidak bermaksud hadir diantara perdebatan tokoh-tokoh tersebut, akan tetapi diharapkan dapat menjadi perspektif baru dalam memahami Pancasila sebagai ideologi bangsa kita. Di sini, Pancasila diletakkan sebagai dasar untuk memahami periodisasi penegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga Indonesia bisa berada dalam wujudnya yang paripurna, menyatu ke dalam dasar-dasar normatif Pancasila tersebut.
Periodisasi Pancasila dan Sejarah Peradaban Islam
Pada sila pertamaKetuhanan yang Maha Esa. Buya Hamka dalam suatu kritiknya terhadap Soekarno menyatakan bahwa kita perlu menemukan akar tunjang dari Pancasila, dan itu adalah sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Konteksnyadalam penegakan NKRI seharusnya terjadi periodisasi penegakan aqidah terlebih dahulu tehadap kehidupan masyarakat. Sampai pada tahap ini, maka evaluasi pertama adalah sejauh mana implementasi hal ini telah dilakukan.

Sangat jelas bahwa penegakan aqidah merupakan hal yang sangat penting dan berpengaruh sangat besar bagi tegaknya suatu negara. Hal ini mungkin kurang disadari oleh kita semua, sehingga perjuangan penegakan NKRI ini menjadi parsial dan tidak menyentuh hal-hal yang sangat esensi, yaitu aqidah.

Padahal, posisi sila pertama menjadi pijakan bagi kita untuk memulai perjuanganpelurusan aqidah atas Ketuhanan yang Maha Esa. Nilai-nilai ketuhanan yang terkandung dalam sila ini, meminjam istilah Hamka, adalah akar tunjang bagi bangsa ini agar dapat diakui dalam kehidupan internasional. Selain itu, pada dasarnya bangsa Indonesia memang telah memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan beragama yaitu sebagai negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Identitas keberagamaan ini seharusnya dapat ditonjolkan dan menjadi kekayaan tersendiri bagi bangsa ini.

Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini merupakan merupakan langkah kedua penegakan NKRI setelah perbaikan aqidah. Jika pada periode pertama aspek aqidah lah yang paling ditekankan, maka periode ini menekankan pada aspek akhlak. Permasalahan utama kita hari ini adalah pada dekadensi moral pada seluruh tingkatan umur dan kelas masyarakat. Hal ini perlu dicermati dengan sungguh-sungguh dan dipahami agar kita tidak terjebak dalam usaha yang menguras tenaga.

Proses pertama dan kedua ini memang sangan berkaitan erat, perbaikan aqidah tentu akan dapat diukur dari mulianya akhlak. Dalam siroh, kedua proses ini terjadi di Makkah yang notabene belum melembaga dalam bentuk negara. Bayangkan pengaruh yang terjadi, jika negara mengambil peran dalam proses pertama dan kedua ini. Namun, hal tersebut bukan berarti kita perlu menunggu pelembagaan untuk bergerak dalam pelurusan aqidah dan perbaikan akhlak. Ini harus disadari oleh setiap individu yang menginginkan perbaikan yang mendasar di negeri ini.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Dalam perspektif siroh, sila ini sejajar dengan makna Iqomatu ad-Daulah (Penegakan Negara), periode ini berlangsung sejak tahun kesepuluh kenabian hingga tahun pertama Hijrah. Inilah fase yang selanjutnya harus kita lewati guna menyatukan kembali entitas kebangsaan kita. Jika menilik perjuangan Rasulullah, maka pada periode ini memang berlangsung sangat singkat. Ini adalah periode transisi yang sangat penting dan menentukan masa depan suatu bangsa.

Barangkali, proses inilah yang belum dilewati oleh bangsa ini, atau malah terlewati dengan cara yang kurang tepat. Memang ada Bhineka Tunggal Ika sebagai pemersatu entitas yang berbeda bagi Indonesia, namun layaknya suatu negara yang penuh dengan entitas, maka proses menuju persatuan bukanlah suatu hal mudah. Jika belajar dari sejarah dan konteks masa kini, isu disintegrasi bangsa selalu hangat (bahkan panas), serta telah memakan anak bangsa dalam jumlah yang sangat banyak. Ini adalah bukti kegagalan kita menerapkan sila ketiga. Tentunya hal ini tak terlepas dari kegagalan penerapan sila pertama dan kedua, serta  tidak sistematisnya kita dalam memahami Pancasila.

Pada periode ini, dalam konteks siroh nabawiyah, Rasulullah para sahabat memperkuat struktur kenegaraannya. Sebetulnya, Indonesia sangat beruntung karena simpul persatuan itu lebih banyak daripada simpul-simpul yang digunakan Rasulullah. Namun, jika kita menilik sejarah, justru simpul-simpul ini dirusak oleh pemerintah dengan dalih yang kontradiktif yaitu penegakan Negara. Korban terbesar perusakan ini adalah mereka yang telah berhasil melalui proses pertama dan kedua: pelurusan aqidah dan perbaikan akhlaq. Akibatnya, hingga saat ini, kita kekurangan sumber daya untuk menegakkan negara. Memperbanyak sumber daya yang akan menjadi simpul persatuan, yaitu mereka yang berqidah lurus dan berakhlak mulia adalah rekomendasi yang mungkin dilakukan.

Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila ini sangat tepat disandingkan dengan proses keempat dalam konteks siroh nabawiayah, yaitu Ad-Daulah wa Tastbiti Da’a’miha (Negara dan Penguatan Pilar-Pilarnya). Jika dalam sejarah pilar negara madinah adalah piagam madinah, bangunan masjid dan persaudaraan Muhajirin dan Anshor, maka sebenarnya yang paling asasi dan yang ingin dibangun oleh Rasulullah adalah suatu sistem yang mulia, yaitu sistem syuroSebetulnya, Indonesia juga telah menegaskan hal ini, sistem syuro, sebagai sistem yang akan digunakan dalam pengelolaan negara. Usaha ini seharusnya tidak berhenti pada simbol yang tercantum dalam sila keempat Pancasila ini, tetapi harus merasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini merupakan gambaran tujuan dari eksistensi kita sebagai negara yang akan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Jika dalam siroh nabawiyah, periode kelima ini dinamakan Intisyaru ad-Da’wah fi al-Ardhi (ekspansi dakwah ke seluruh permukaan bumi). Hal ini memang sesuai dengan watak islam sendiri yaitu universal. Periode kelima ini harus dimaknai sebagai pemerataan kesejahteraan di seluruh aspek dan wilayah geografis negara. Ketidakmerataan kesejahteraan yang kita temukan hari ini, merupakan suatu tantangan yang menunjukkan bahwa proses yang harus kita lalui sebagai bangsa masih sangat panjang.

Epilog
Terakhir, perlu dipahami bahwa dialog ini bermaksud untuk menyadarkan kita betapa semua pihak bertanggungjawab dalam menegakkan eksistensi kita sebagai suatu bangsa. Di samping itu, pemahaman Pancasila sebagai suatu periode perjuangan sangat penting agar terjadi fokus agenda dan kejelasan target dalam aktivitas kebangsaan, baik politik, hukum maupun ekonomi.

Perlu adanya analisis yang mendalam dan ketegasan atas periode yang telah kita lewati, karena periodisasi perjuangan itu adalah suatu keniscayaan. Jika kita terus larut dalam permasalahan dan memandangnya secara parsial, otomatis kebijakan untuk menanggulangi permasalahan itu pun akan sporadis, tidak efisien, dan bahkan kontraproduktif. Sekali lagi, belajar dari sejarah, marilah kita menegakkan eksistensi negara ini dengan paradigma Pancasila yang komprehensif.

Wallahualam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar